Penyaluran Dana Desa Masih Banyak Kendala
DPR RI telah mengesahkan kenaikan dana desa sebesar 37 persen dalam APBN 2016. Dana tersebut dimaksudkan untuk mendorong penuntasan kemiskinan, kemajuan pembangunan, dan mengurangi angka pengangguran di masyarakat lokal.
“Saya berharap dari kenaikan dana desa sebesar 37 persen dalam APBN 2016 semoga tepat sasaran dan bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat desa”, kata Anggota Komisi II DPR Muhammad Yudi Kotouky di akhir kunjungan kerja ke Biak Numfor,Papua, Minggu (1/11) lalu.
Ia menambahkan, hasil pengawasan dana desa hingga Oktober 2015 masih sekitar Rp.16,67 triliun atau 80 persen dari Rp 20,766 triliun yang dialokasikan dalam APBN 2015. Namun, penyaluran dana dari Kabupaten ke desa baru mencapai Rp 7,1 triliun atau 35 persen. Hal ini memberi isyarat adanya kendala-kendala tersendatnya penyaluran dana Desa tersebut.
“Secara regulasi, Pemerintah telah membuat surat keputusan bersama untuk memperlancar proses administrasi penyalurannya, serta Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 93/PMK.07/2015”, ujar politisi F-PKS tersebut.
Selain itu, tambah Yudi, Pemerintah Daerah harus membuat ketentuan lebih lanjut melalui peraturan Bupati atau Walikota untuk mengatur tata cara penghitungan alokasi dana Desa, seperti rincian, mekanisme, tahapan penyaluran, prioritas, pelaporan, dan sanksi. Pemerintah dan sejumlah pihak terkait, harus konsisten menjadikan aturan-aturan tersebut sebagai pijakan hukum dan compability dalam mengalokasikan, menyalurkan, dan menggunakan dana desa sehingga tepat sasaran.
“Saya mendorong masyarakat sebagai subyek sasaran pembangunan agar bersama-sama melakukan pemantauan dan melaporkan jika ditemukan dugaan-dugaan penyalahgunaan alokasi, penyaluran, penggunaan, dan pelaporan danadesa ini” terang Politisi asal Dapil Papua itu.
Pemerintah Daerah juga perlu melakukan pelatihan peningkatan kapasitas pemerintah desa untuk menunjang aparatur Desa dalam penggunaan dana Desa, seperti pembuatan rancangan APBDes yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat di desanya. (jk), foto : jaka/parle/hr.